SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kebijakan sejumlah pimpinan partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI menuai kritik keras.
Langkah tersebut dianggap hanya manuver politik untuk meredam gelombang protes masyarakat, terutama mahasiswa, yang belakangan marak terjadi.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Adies Karding dinonaktifkan dari kursi DPR RI. Keputusan itu diambil setelah lima tokoh politik ini dinilai membuat gaduh dan berimbas pada kericuhan massa di beberapa tempat di Indonesia, termasuk Kota Solo dan Semarang.
Tokoh pergerakan sekaligus advokat asal Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH MH, menyebut penonaktifan anggota DPR tidak lebih dari sekadar lelucon. Menurutnya, meski status dinonaktifkan, para anggota dewan tetap menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas negara.
“Ini hanya membodohi rakyat. Dalam aturan, tidak ada istilah penonaktifan. Yang ada adalah pemberhentian sementara atau tetap, dan itu pun melalui mekanisme hukum dan paripurna DPR, bukan keputusan sepihak partai,” tegas Kusumo, Rabu 3 September 2025.
Tak Ada Dasar Hukum
Kusumo menjelaskan, dalam UU MD3 maupun peraturan tata tertib DPR, istilah penonaktifan tidak diatur. Sanksi pemberhentian sementara hanya bisa diberikan jika anggota dewan tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Itu pun harus diputuskan melalui rapat paripurna.
“Kalau sudah ada putusan hukum tetap, barulah anggota DPR resmi diberhentikan. Jadi jelas, apa yang dilakukan pimpinan parpol itu sekadar pencitraan,” kata Kusumo yang juga pengacara handal dari Solo.
Lebih jauh, Kusumo mendesak pimpinan parpol untuk memecat permanen anggotanya yang ucapan atau tindakannya memicu kemarahan rakyat hingga berujung kerusuhan. Ia menyinggung sejumlah nama anggota DPR yang pernyataannya dinilai provokatif sehingga menyulut emosi massa.
“Akibat provokasi itu, gedung DPRD Solo dibakar, fasilitas umum rusak, dan kerugian materiilnya besar sekali. Nama baik Solo yang dibangun puluhan tahun pun tercoreng,” ungkap Kusumo yang juga Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM).
Sebagai advokat yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kusumo juga menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah. Menurutnya, pernyataan para wakil rakyat yang memicu amarah masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit, seharusnya bisa dijerat dengan pasal pidana.
“Wakil rakyat seharusnya menenangkan dan memberi solusi, bukan malah menambah bara. Jika perilaku mereka jelas-jelas menyakiti hati rakyat, aparat harus tegas,” pungkasnya.(KS01)