JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025..
Sidang ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa.
Kompol Kosmas hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Sidang etik dimulai pukul 09.30 WIB dan turut dihadiri Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
“Hari ini agendanya sidang etik. Kompol Kosmas masuk kategori pelanggaran berat. Saat kejadian, ia berada di sebelah kursi kemudi,” ujar Anam.
Menurut Anam, sanksi yang kemungkinan dijatuhkan kepada Kosmas adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas mendorong adanya PTDH karena penting bagi semua pihak untuk mengedepankan sikap menahan diri, terutama dalam menghadapi unjuk rasa,” tegasnya.
Tujuh Anggota Brimob Terlibat
Dalam peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut, terdapat 7 anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Mereka terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik, pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat menjerat Bripka Rohmat (sopir rantis), dan Kompol Kosmas K. Gae (duduk di kursi depan sebelah sopir).
Pelanggaran sedang (penumpang belakang) yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David
Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan pada Kamis (4/9/2025). Sementara itu, sidang etik terhadap anggota Brimob dengan kategori pelanggaran sedang akan digelar setelah sidang untuk pelanggaran berat selesai.(KS01)