nasional

Sri Mulyani Pastikan 2026 Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

KS1
Rabu, 3 September 2025 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Pastikan 2026 Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. (KlikSoloNews/dok Kemenkeu)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual pada Selasa 2 September 2025.

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan negara yang terus meningkat tetap akan diimbangi dengan optimalisasi penerimaan negara tanpa kebijakan perpajakan baru.

“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan strategi utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak yang mampu.

Tujuannya agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa menambah beban masyarakat. Ia mencontohkan kebijakan perpajakan untuk sektor UMKM yang tetap mendapatkan perlakuan khusus omzet hingga Rp 500 juta → bebas PPh (tidak dikenakan pajak), omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar → dikenakan pajak final sebesar 0,5%. Sebagai perbandingan, tarif PPh Badan saat ini adalah 22%.

“Kebijakan ini mencerminkan pemihakan kepada UMKM dan kelompok lemah, dalam semangat gotong royong,” ujar Menkeu.

Selain fokus pada kepatuhan, pemerintah juga terus melakukan modernisasi sistem perpajakan. Beberapa langkah yang disampaikan Sri Mulyani meliputi:

  • Penyempurnaan Coretax System.

  • Sinergi pertukaran data antarinstansi.

  • Penyamaan perlakuan pajak bagi transaksi digital dan nondigital.

  • Peningkatan program bersama untuk pemeriksaan data, pengawasan, dan intelijen perpajakan.


“Dengan langkah ini, tata kelola pajak tetap terjaga baik, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap kuat tanpa harus menambah pajak baru,” pungkasnya.(KS01)

Tags

Terkini