nasional

PN Surakarta Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Kuasa Hukum Penggugat Pertimbangkan Banding

KS1
Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi. (Kliksolonews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak eksepsi para tergugat sekaligus menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt.

Gugatan tersebut diajukan Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (pabrik Esemka) sebagai tergugat III.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atau mengajukan gugatan baru.

“Kita akan mempertimbangkan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi. Dalam perkara ini kita menemukan dokumen dari PT Esemka bahwa jumlah produksi hanya di bawah seribu unit, padahal pesanannya 6 ribu unit,” ujar Arif di Solo, Kamis 28 Agustus 2025.

Data Produksi dan Penjualan Esemka

Arif mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dalam persidangan, produksi mobil Esemka sejak 2018 hingga 2024 sangat terbatas.

  • 2018: produksi 180 unit, terjual 6 unit, stok 174 unit.

  • 2019: produksi 150 unit, terjual 65 unit, stok 259 unit.

  • 2020: produksi 55 unit, terjual 277 unit, stok 37 unit.

  • 2021: produksi 18 unit, terjual 5 unit, stok 50 unit.

  • 2022: produksi 0 unit, terjual 1 unit, stok 49 unit.

  • 2023: produksi 80 unit, terjual 17 unit, stok 112 unit.

  • 2024: produksi 0 unit, terjual 9 unit, stok 103 unit.


“Wanprestasi terlihat jelas. Pak Jokowi menyampaikan ada pesanan 6 ribu unit, seharusnya kekurangan produksi, bukan malah sisa,” jelas Arif.

Arif juga menilai keberadaan Esemka di masyarakat tidak terlihat signifikan karena selama persidangan tidak ada bukti showroom maupun mobil Esemka yang digunakan di jalan raya.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat tidak memiliki hubungan hukum perikatan terkait wanprestasi.

Menanggapi hal ini, Arif mengatakan, “Benar tidak ada hubungan secara tertulis, tapi ini hubungan rakyat dengan presiden. Presiden dipilih rakyat, digaji dari pajak rakyat. Itu bentuk perikatan moral.”

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menerima putusan PN Surakarta tersebut.

“Kami menerima putusan itu. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu sikap penggugat, apakah menerima atau akan mengajukan banding,” ujarnya.

Terkait rencana penggugat untuk mengajukan gugatan baru, Irpan enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya belum tahu substansinya. Terlalu dini jika kami menanggapi lebih lanjut,” pungkasnya. (ks01)

Tags

Terkini