SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, Rabu 27 Agustus 2025.
Mbak Ita terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Hakim Gatot saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman 5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mbak Ita. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Hakim Gatot.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mbak Ita tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi poin yang memberatkan vonisnya.
Namun, majelis hakim juga memberikan catatan mengenai hal-hal yang meringankan. Di antaranya,
Mbak Ita dinilai belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki kontribusi positif selama menjabat Wali Kota Semarang, salah satunya dengan membawa Kota Semarang meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional.(ks01)