nasional

PN Surakarta Tolak Gugatan Esemka, Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sudah Tepat dan Adil

KS1
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:30 WIB
PN Surakarta Tolak Gugatan Esemka, Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sudah Tepat dan Adil. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Y.B. Irpan, menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait gugatan wanprestasi Mobil Esemka memperjelas lemahnya dalil yang diajukan penggugat. Majelis hakim sebelumnya menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

“Maka majelis hakim di dalam amar putusannya menolak gugatan secara seluruhnya. Itu karena penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya dalam persidangan,” ujar Irpan, Rabu 27 Agustus 2025, dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Irpan menyampaikan pihaknya sebagai tergugat menerima sepenuhnya putusan PN Surakarta. Menurutnya, amar putusan majelis hakim sudah tepat, benar, dan memenuhi rasa keadilan.

“Kami menerima putusan ini. Termasuk kuasa hukum dari PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) juga sudah menyatakan menerima,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irpan menyebut bahwa hasil sidang akan segera dilaporkan kepada Jokowi. “Nanti saya coba koordinasi melalui Mas Syarif (Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi), kapan waktunya Bapak lenggah di rumah,” imbuhnya.

Meski demikian, Irpan menegaskan bahwa pihaknya menghormati jika penggugat ingin menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.

“Itu hak setiap pihak yang berperkara. Kalau ada banding, dengan sendirinya kami tinggal menunggu memori bandingnya. Terkait keberatan-keberatan itu, pertimbangan yang mana, kami tinggal menanggapi saja,” jelasnya.

Respons Kuasa Hukum Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, membenarkan adanya putusan PN Surakarta yang menolak gugatan Esemka. Namun, ia belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Benar, sebentar, saya sedang rapat,” jawab Arif singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta telah memutus perkara gugatan wanprestasi Mobil Esemka dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.

Dengan putusan ini, pihak tergugat, yakni Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT SMK, dinyatakan memenangkan gugatan wanprestasi tersebut.(KS01)

Tags

Terkini