nasional

BPOM Bongkar Praktik Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Barang Bukti Capai Rp230 Miliar

KS1
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:00 WIB
BPOM Bongkar Praktik Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Barang Bukti Capai Rp230 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

MAGELANG, KLIKSOLONEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran sekretom ilegal di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini terkuak setelah pengawasan rutin BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli 2025.

Praktik ilegal tersebut dijalankan  seorang dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Dengan kedok papan nama praktik dokter hewan, YHF justru melayani pasien manusia menggunakan produk sekretom tanpa izin edar.

Sekretom adalah produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup eksosom, protein, sitokin, hingga zat imunomodulator. Produk itu diduga dibuat YHF menggunakan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat yang bersangkutan tercatat sebagai staf pengajar sekaligus peneliti.

“Pengobatan dilakukan dengan cara penyuntikan intra muscular menggunakan sekretom ilegal. Pasiennya berasal dari berbagai daerah, bahkan luar negeri,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam rilis yang diterima KlikSoloNews, Rabu 27 Agustus 2025

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom kemasan 5 liter, krim sekretom untuk luka, alat suntik, serta termos pendingin berstiker identitas pasien. Total nilai keekonomian barang bukti diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

YHF kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BPOM menegaskan komitmennya memperketat pengawasan peredaran produk farmasi ilegal. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran terapi menggunakan produk tanpa izin edar maupun yang tidak dilakukan tenaga medis berizin.

Laporan dugaan praktik serupa dapat disampaikan melalui HALOBPOM 1500533, BBPOM setempat, atau aparat penegak hukum. (KS01)

Tags

Terkini