JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 tidak hanya meninggalkan cerita sukses, tetapi juga diwarnai polemik terkait pengelolaan tambahan kuota haji.
Dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi kuota membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi, sementara DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menelusuri persoalan tersebut.
Kontroversi bermula setelah pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag), kuota haji tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241 ribu jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, Kemenag kemudian dianggap mengubah komposisi tambahan kuota tersebut menjadi 50:50, yakni 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah khusus. Perubahan inilah yang menjadi sumber utama polemik.
Situasi semakin rumit setelah ditemukan ketidaksinkronan antara Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang hanya mengatur biaya haji, dengan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 yang menetapkan alokasi tambahan kuota untuk haji khusus.
Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan di kalangan legislatif: apakah langkah Kemenag dapat dianggap melanggar konstitusi dan keluar dari kesepakatan awal bersama DPR?
Untuk itu, DPR membentuk Pansus Hak Angket pada 9 Juli 2024 guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedural tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjelaskan bahwa perubahan distribusi kuota dipicu kebijakan baru dari Kerajaan Arab Saudi.
Sistem zonasi pemondokan di Mina, yang mematok biaya lebih tinggi pada zona tertentu, membuat sebagian tambahan kuota hanya memungkinkan untuk ditempatkan pada kategori haji khusus.
“Langkah ini bersifat administratif untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Komunikasi dengan DPR sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” terang Hilman, dilansir jatengNOW, jejaring KlikSoloNews.
Meski diselimuti isu polemik, penyelenggaraan haji 2024 mencatat keberhasilan signifikan. Jumlah jemaah Indonesia yang wafat menurun drastis, hanya 276 orang, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 773 jemaah.
Sejumlah pengamat menilai langkah Kemenag bisa dikategorikan sebagai diskresi administratif, bukan pelanggaran hukum. Alasannya, keputusan tersebut diambil untuk merespons kebijakan Arab Saudi yang baru muncul setelah Keppres ditetapkan.
Kendati demikian, DPR tetap menekankan pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas. Polemik ini diperkirakan masih akan bergulir, baik di ranah politik maupun hukum, hingga Pansus Hak Angket merampungkan penyelidikannya. (ks01)