SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri di Pemalang.
Pelaku diketahui seorang dukun palsu bernama Iskandar (63) asal Kabupaten Tegal, yang ternyata pernah dipenjara karena kasus serupa.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu 20 Agustus 2025, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan korban bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah tewas akibat racun yang dicampurkan pelaku ke dalam kopi.
Pasutri itu ditemukan pada 10 Agustus lalu di tumpukan batu belah di Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
“Pelaku mengajak korban menjalani ritual, kemudian memberikan kopi yang sudah dicampur racun. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur dua telepon genggam milik mereka,” ungkap Dwi Subagio.
Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku kesal kerap ditagih hutang oleh korban. Ironisnya, Iskandar bukan kali pertama melakukan aksi keji ini. Ia pernah dihukum 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada 2004 atas kasus pembunuhan dengan modus serupa.
Bahkan setelah bebas, ia sempat mencoba mengulangi perbuatannya, namun salah satu korban berhasil selamat karena curiga dengan ritual yang ditawarkan.
Kini, Iskandar kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbuai janji-janji dukun yang menawarkan hal gaib.
“Kami imbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah percaya pada praktik perdukunan yang tidak masuk akal, apalagi sampai membahayakan diri sendiri,” tegasnya.(KS01)