nasional

Ini Wajah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Joglo, Mengaku Kecanduan Video Porno

KS1
Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Ini Wajah Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Joglo, Mengaku Kecanduan Video Porno. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Ini wajah pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Joglo, pelaku mengaku kecanduan film porno.

Pelaku pencabulan, Ari Insanto (57), warga Bangkalan, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, tertunduk saat dihadirkan dalam pers rilis kasus di Lobi Mapolresta Surakarta, Rabu 20 Agustus 2025.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi cabul terhadap delapan anak di bawah umur dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Awalnya nonton video porno setelah donwload dari internet. Dari nonton itu jadi memiliki keinginan," terang tersangka.

Modus yang dilakukan pelaku untuk membujuk korban-korbannya yakni mengajak ke rumah dan diimingi mainan. Dari bujukan itu, pelaku melakukan aksi cabulnya. Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut di ruang jahit yang ada di rumahnya.

"Anaknya saya pangku, setelah itu saya pegang-pegang (alat vitalnya)," jelas tersangka yang berprofesi sebagai tukang jahit.

Dia mengakui, sejumlah korbannya adalah teman bermain anak pelaku. Saat hendak beraksi, pelaku meminta anaknya untuk bermain di luar.

"(anak) Saya suruh keluar rumah, saya cuma berdua dengan korban di rumah," katanya.

Aksi menyimpang terssangka terungkap setelah salah satu anak mengadu kepada orangtuanya. Mendengar cerita sang anak, orangtua pelaku lantas melaporkan kepada Satreskrim Polresta Surakarta pada Mei lalu.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, dan cukup bukti, pelaku berhasil kita amankan akhir pekan lalu," ungkap Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit.

Sigit membenarkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan iming-iming mainan di rumah pelaku. Dari hasil pendalam, ada 8 anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Bahkan tante dari korban yang melapor ke kita ini juga pernah dari korban pelaku beberapa tahun lalu, saat tantenya ini masih kategori anak dibawah umur," terang Sigit.

Wakapolresta menjelaskan, korban merupakan tetangga dari pelaku dengan rentan usia antara 9 sampai 11 tahun.

"Ada korban lainnya atau tidak, masih kami dalami, karena memang korban pelecehan seksual ini kadang malu atau takut untuk melaporkan diri, karena dianggap aib," tutur Sigit.

Disinggung apakah pelaku memiliki kelaninan seksual, menginat banyak korban serta rentan umur korban yang sama, Sigit mengatakan masih akan mendalami.

"Kami akan menggandeng ahli kejiwaan, apakah ada kelainan secara psikologis dari pelaku," katanya.

Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun karena dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (KS01)

Tags

Terkini