nasional

Susul Sang Kakak, Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Kredit PT Sritex

KS1
Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Susul Sang Kakak, Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto Tersangka Baru Kasus Kredit PT Sritex. (KlikSoloNews/dok Kejagung)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

Penetapan ini menyusul kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah menjadi tersangka.

Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam perkara tersebut. “Saya menandatangani dokumen atas perintah presiden direktur dan tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan sebelum menaiki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Rabu 13 Agustus 2025.

Saat ditanya siapa presdir yang dimaksud, Wawan memilih untuk tidak menjawab.

Kejagung menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 setelah melakukan pemeriksaan terhadap 277 saksi dan empat ahli.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung, Wawan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019, serta akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui penggunaan dana tidak sesuai perjanjian.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial yaitu IKL selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode tahun 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik, yaitu berupa keterangan saksi-saksi, surat, juga keterangan para ahli.

Tersangka IKL sebagai Wadirut PT Sri Rejeki Isman Tbk, jelas Nurcahyo, diduga berperan dalam menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

IKL juga telah melakukan perbuatan berupa menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

Selain itu, tersangka IKL juga berperan dalam menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

Akibat perbuatan tersangka IKL, Penyidik JAM PIDSUS memperkirakan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp1.088.650.808.028.

"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Dirdik JAM PIDSUS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penyidik setidaknya telah emeriksa 277 saksi an empat orang ahli dalam penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kredit Sritex ini menyoroti dugaan manipulasi prosedur pencairan dana di beberapa bank besar, yang berdampak pada perusahaan tekstil nasional.

Penetapan tersangka terbaru diharapkan dapat memperjelas siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.(KS01)

Tags

Terkini