KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejari Karanganyar menyatakan berkas perkara korupsi pengadaan alkes senilai Rp2,6 miliar lengkap. Enam tersangka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, segera disidang di Tipikor.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar memasuki tahap akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan berkas perkara enam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan pada Rabu 13 Agustus 2025, pihaknya telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkasnya sudah rampung. Saat ini tim penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan, dan kami targetkan pekan depan pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan,” ujar Hartanto, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Enam Tersangka Kasus Korupsi Alkes
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka:
- P – Kepala Dinas Kesehatan, penanggung jawab utama proyek.
- AS – Pelaksana lapangan dan penghubung antar pihak.
- DN dan SW – Pihak swasta penyedia alkes.
- K – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan.
- JS – Marketing perusahaan swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami dugaan kerugian hingga Rp2,6 miliar dalam proyek pengadaan yang berlangsung pada 2022–2023. Modus yang digunakan para tersangka antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme pengadaan berbasis e-katalog.
Khusus tersangka Purwati, jaksa menambahkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Nilai aliran dana yang diterima Purwati akan kami buktikan di persidangan,” tegas Hartanto.
Kejari Karanganyar menurunkan tujuh JPU untuk mengawal perkara ini hingga tahap pembuktian di pengadilan. Sidang perdana akan dijadwalkan setelah penetapan oleh majelis hakim Tipikor.
Hartanto juga menegaskan, meski berkas telah lengkap, pihaknya tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru di persidangan.
“Prinsipnya, setiap fakta yang terungkap akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif Dinas Kesehatan dan nilai kerugian negara yang besar.
Pantauan di lokasi, beberapa staf Dinas Kesehatan turut hadir di Kejaksaan, namun mereka mengaku kedatangannya bukan untuk menemui mantan pimpinan, melainkan berkoordinasi dengan penyidik.(ks01)