SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Perkara gugatan wanprestasi yang menyeret nama produsen mobil Esemka kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pada Rabu 13 Agustus 2025, sidang memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat. Persidangan kali ini digelar secara daring.
Kuasa hukum penggugat, Aufaa Luqmana, Sigit N Sudibyanto, menyampaikan bahwa kesimpulan yang dibacakan merupakan rangkuman pembuktian selama proses sidang.
Bukti yang diajukan meliputi dokumen, keterangan ahli, hingga barang bukti fisik berupa satu unit mobil Esemka yang dihadirkan ke persidangan.
“Berdasarkan bukti, baik berupa tautan berita maupun keterangan saksi ahli, terbukti bahwa tergugat telah berulang kali menyampaikan janji di media Esemka akan menjadi mobil nasional. Janji itu menimbulkan ekspektasi publik,” jelas Sigit.
Menurut Sigit, janji yang disampaikan pihak tergugat dapat dikategorikan sebagai perjanjian lisan yang sah secara hukum. Dalam sidang pembuktian, seorang ahli juga menegaskan bahwa perjanjian tidak harus tertulis.
Pihak penggugat juga melakukan pengecekan langsung ke gudang milik PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dan mengklaim tidak menemukan aktivitas produksi atau penjualan, hanya layanan servis berkala. Fakta ini disebut memperkuat dalil wanprestasi.
“Dalil penggugat sudah terbukti secara formal maupun material. Gugatan ini layak dikabulkan majelis hakim,” tegas Sigit.
Permintaan Putusan Dibacakan Terbuka
Sigit juga meminta majelis hakim membacakan putusan secara langsung di ruang sidang terbuka, bukan daring, demi menjaga transparansi. Ia menilai perkara ini menyangkut kepentingan publik sehingga putusan perlu disampaikan secara terbuka.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YB. Irpan, yang menjadi salah satu pihak tergugat, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat.
“Penggugat tidak punya hubungan hukum dengan objek yang disengketakan,” ujar Irpan.
Ia juga menegaskan janji yang pernah disampaikan kliennya merupakan bagian dari kapasitas sebagai pejabat publik, bukan pribadi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar gugatan pribadi.
Hingga kini, jadwal pembacaan putusan belum ditetapkan. Berdasarkan pengalaman, jeda antara sidang kesimpulan dan putusan biasanya sekitar dua minggu. Pihak penggugat telah menyiapkan opsi banding jika putusan nanti tidak sesuai harapan.(KS01)