nasional

Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat dari TNI AD

KS1
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat dari TNI AD. (KlikSoloNews/dok)

PALEMBANG, KLIKSOLONEWS.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan terhadap Kopda Bazarsah atas penembakan tiga anggota Polres Way Kanan di arena sabung ayam.

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, yang terjadi di arena judi sabung ayam. Selain itu, majelis hakim memutuskan Bazarsah dipecat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dinyatakan tidak terbukti.

“Terdakwa divonis mati dan dipecat dari TNI AD. Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini,” tegas Fredy saat sidang putusan di Palembang, Senin 11 Agustus 2025.

Terbukti Langgar UU Darurat dan Pasal Perjudian

Selain kasus pembunuhan, Bazarsah juga dinyatakan bersalah memiliki serta menggunakan senjata api ilegal, melanggar UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dan terlibat dalam perjudian sebagai mata pencaharian sesuai Pasal 303 KUHP.

Majelis hakim menilai sejumlah faktor memberatkan antara lain menembak tiga anggota Polri secara sadar, menyelenggarakan perjudian saat jam dinas, memiliki dan memperjualbelikan senjata api ilegal, pernah dihukum sebelumnya terkait kepemilikan senjata api, dan merusak citra TNI dan mengganggu sinergi TNI-Polri.

Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, saat aparat kepolisian menggerebek arena sabung ayam. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik hingga pimpinan TNI.

Pihak kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Sementara oditur militer menerima putusan tanpa keberatan.

Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat yang dijatuhkan pengadilan militer dalam kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI, sekaligus peringatan tegas bagi prajurit yang melanggar hukum. (KS01)

Tags

Terkini