JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kejagung memperluas penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. Penyidik Kejari di seluruh Indonesia dilibatkan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era mantan menteri Nadiem Makarim terus berlanjut.
Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dan kini memperluas penyelidikan ke sejumlah daerah.
Laptop yang menjadi objek pengadaan tersebut didistribusikan ke sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia. Karena skala distribusi yang luas, Kejagung mengerahkan penyidik dari berbagai satuan kerja di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan penyidikan tak hanya dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, tetapi juga melibatkan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah daerah.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari. Pengadaannya hampir seluruh Indonesia, jadi perlu dukungan dari daerah,” kata Anang pada Senin 11 Agustus 2025.
Keterlibatan Kejari bersifat perbantuan untuk mengisi kekurangan tenaga penyidik di pusat, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan perangkat teknologi yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar.
Dengan cakupan distribusi laptop hampir di seluruh provinsi, Kejagung menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait di berbagai daerah.
Penyidik menargetkan agar proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi memastikan bahwa anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya. (KS01)