nasional

Dikirimi Surat Pajak Miliaran, Buruh Jahit di Pekalongan Sampai Stres Berat

KS1
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Dikirimi Surat Pajak Miliaran, Buruh Jahit di Pekalongan Sampai Stres Berat. (KlikSoloNews/dok)

PEKALONGAN, KLIKSOLONEWS.COM - Buruh jahit Pekalongan terima tagihan pajak Rp2,8 miliar akibat penyalahgunaan identitas. Kantor Pajak pastikan bukan penagihan, tapi klarifikasi.

Seorang buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendadak viral di media sosial usai menerima surat pajak dengan nilai fantastis Rp2,8 miliar.

Ismanto (32), pria sederhana yang sehari-hari bekerja menjahit di rumah kecil berdinding tembok dan berlantai plester, mengaku syok berat saat menerima surat resmi dari Kantor Pajak, Rabu 6 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai beli kain miliaran rupiah," ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.

Rumah Ismanto berada di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, jauh dari kesan mewah.

Ia langsung menyampaikan keberatannya kepada petugas pajak, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar.

"Saya tidak pernah melakukan pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," tegasnya.

Sejak menerima surat itu, Ismanto mengaku lebih banyak mengurung diri di kamar karena stres dan kebingungan.

Klarifikasi ke Kantor Pajak

Tak tinggal diam, Ismanto mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi.

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi dan ternyata nama saya disalahgunakan. Saya berharap tagihan itu dibatalkan," ucapnya.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan petugas mendatangi rumah Ismanto. Namun ia menegaskan, kedatangan itu bukan untuk menagih pajak.

"Kami datang bukan menagih, tapi mengonfirmasi transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi.

Menurutnya, data tahun 2021 menunjukkan NIK milik Ismanto tercatat digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan. Dugaan kuat, NIK tersebut dipinjam atau disalahgunakan.

Subandi mengungkapkan kasus penyalahgunaan identitas seperti ini sudah sering terjadi di Pekalongan.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada siapa pun," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak wajib pajak yang menjadi korban. (ks01)

Tags

Terkini