SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan masih minimnya pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik.
Berdasarkan data, jumlahnya diperkirakan tidak sampai 5 persen dari total pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik dalam kegiatan komersial.
Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN, Waskito, mengatakan bahwa dari 13 sektor bisnis yang wajib membayar royalti musik di seluruh Indonesia, jumlah yang patuh masih sangat kecil.
“Data kami pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tidak sampai 5 persen,” ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025, malam.
Waskito memaparkan, seharusnya jumlah pelaku usaha yang membayar royalti lebih banyak. Namun, dari Sabang hingga Merauke, totalnya belum mencapai 6.000 pengguna.
“Jika mereka menggunakan lagu atau musik, tapi yang membayar itu totalnya mungkin belum sampai 6.000 pengguna. Artinya masih sangat minim,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran, LMKN mengadakan sosialisasi tata kelola royalti musik kepada para pelaku usaha dan pengelola hotel, restoran, kafe, karaoke, tempat wisata, hingga pelaku usaha kuliner di Gedung Joean, Solo.
Penyebab Rendahnya Kepatuhan
Menurut Waskito, rendahnya kepatuhan pelaku usaha dipicu beberapa faktor, di antaranya minimnya sosialisasi tata kelola royalti musik akibat keterbatasan biaya, rendahnya kesadaran akan pentingnya menghargai karya cipta, dan panjangnya proses penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta
“Tata kelola royalti di Indonesia sebenarnya sudah diatur sejak lama, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2002, dan terakhir UU Nomor 28 Tahun 2014,” paparnya.
Waskito menambahkan, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta bisa memakan waktu lama dan biaya besar, yang sering kali tidak sepadan dengan nilai royalti yang harus dibayarkan.
“Misalkan kewajiban royalti pengguna itu di level Rp 10 juta atau Rp 20 juta, dengan proses panjang dan biayanya yang besar, tentu tidak sepadan,” pungkasnya. (KS01)