JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wacana penerapan pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) kembali mencuat, menyusul laporan maraknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Isu ini memicu pro dan kontra publik karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Namun, dari sudut pandang hukum pajak, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan yang mengejutkan. Menurutnya, pemungutan pajak terhadap PSK sah dilakukan dan dibenarkan oleh aturan perpajakan.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” kata Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis 7 Agustus 2025.
Hotman menjelaskan, prinsip dasar pajak adalah memungut dari setiap bentuk penghasilan tanpa memandang moralitas sumbernya.
Artinya, penghasilan dari pekerjaan resmi maupun dari aktivitas ilegal seperti perjudian dan prostitusi tetap dapat dikenai pajak jika terdeteksi.
“Jadi pajak dipungut dari pendapatan resmi Anda, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Hotman juga mengingatkan para pengguna jasa PSK agar lebih berhati-hati. Ia menyebutkan kemungkinan nama pelanggan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik PSK.
“Jadi siap-siap saja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” pungkasnya.
Pernyataan Hotman ini langsung memicu diskusi hangat di media sosial. Sebagian warganet terkejut, sementara lainnya mengakui bahwa secara teori hukum pajak, pendapatan—apa pun sumbernya—tetap menjadi objek pajak.(ks01)