nasional

Modus Yayasan Fiktif! KPK Bongkar Korupsi CSR Bank Indonesia, Dua Anggota DPR jadi Tersangka

KS1
Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Modus Yayasan Fiktif! KPK Bongkar Korupsi CSR Bank Indonesia, Dua Anggota DPR jadi Tersangka. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.

“CSR BI, apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI maupun dari pihak legislator.

“Yang sudah ada dan sudah firm itu dua (legislator). Yang lainnya akan kita dalami,” ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa dana CSR BI yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan publik malah mengalir ke rekening pribadi para pelaku dan kerabatnya.

Modusnya, dana CSR terlebih dahulu ditransfer ke rekening yayasan, lalu dipindahkan kembali ke rekening pribadi, rekening saudara, maupun rekening pihak lain yang menjadi nominee.

“Ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi, ada ke rekening saudaranya, dan ada ke rekening orang yang menjadi perwakilannya,” jelas Asep.

Modus Melalui Yayasan Fiktif

BI memiliki mekanisme penyaluran CSR yang wajib disalurkan melalui yayasan. Para tersangka diduga membuat yayasan untuk menampung dana tersebut sebelum akhirnya dialirkan ke kantong pribadi.

KPK mengaitkan kasus ini dengan dugaan keterlibatan pihak dari Komisi XI DPR, yang membidangi keuangan dan perbankan.

“Karena ini diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ada di situ, termasuk juga Saudara HG. Itu yayasannya, dan melalui yayasan tersebut uang-uang ini dialirkan,” pungkas Asep.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas kedua legislator tersebut. Penyidikan masih berjalan dan KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(KS01)

Tags

Terkini