nasional

Kasus Perceraian ASN Jepara 2025 Melonjak: Terkait Pinjol dan Pihak Ketiga

KS1
Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Kasus Perceraian ASN Jepara 2025 Melonjak: Terkait Pinjol dan Pihak Ketiga. (KlikSoloNews/dok jatengNOW)

JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM – Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga awal Agustus, sebanyak 24 ASN tercatat telah mengajukan izin cerai, mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Sridana Paminta, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 8 permohonan telah diproses tuntas, 2 masih menunggu surat keterangan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan), dan 14 sisanya masih dalam proses mediasi.

“Penyebab utamanya adalah pertengkaran yang terus-menerus, ketidakcocokan, hingga keterlibatan pihak ketiga. Kami terus berupaya memberi nasihat dan mediasi agar para ASN mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangga mereka,” jelas Sridana, Selasa 5 Agustus 202, dilansir jatengNOW, jejaring KlikSoloNews.

Selain faktor relasi, masalah ekonomi juga memicu perceraian, termasuk pinjaman online (pinjol), perbedaan pandangan, tekanan dari keluarga besar, hingga pasangan yang tersandung masalah hukum.

“Memang ada yang terjerat pinjol, namun detail kasusnya belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Menurut Sridana, prosedur pengajuan izin cerai ASN harus melalui pimpinan OPD yang bertugas melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal, maka permohonan diteruskan ke Bupati Jepara dan dilanjutkan ke BKD untuk proses administrasi dan evaluasi lanjutan.

Namun, BKD mencatat adanya pelanggaran prosedur oleh ASN berstatus PPPK yang langsung mengajukan cerai ke pengadilan tanpa izin dari BKD.

“Kami beri sanksi karena itu pelanggaran. Izin cerai wajib diajukan sesuai aturan kepegawaian,” tegas Sridana.

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Jepara. BKD berharap melalui mediasi dan pendekatan persuasif, perceraian dapat diminimalkan, terutama di kalangan ASN yang diharapkan menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan keluarga.(ks01)

Tags

Terkini