TUBAN, KLIKSOLONEWS.COM — Seorang pemuda asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial AR, harus berurusan dengan aparat setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut One Piece di status WhatsApp pribadinya.
Foto yang diunggah pada Jumat 1 Agustus 2025 itu memperlihatkan dua anak kecil berdiri tegap memberi hormat ke arah bendera bertuliskan lambang tengkorak dan topi jerami khas kelompok Straw Hat Pirates, yang dikibarkan di sebuah gubuk dekat rumah AR.
Unggahan tersebut rupanya tersebar luas di kalangan warga desa, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat tiga pilar kecamatan—yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pemerintahan desa.
“Awalnya informasi itu dari warga yang melihat status WA pelaku. Kemudian kami dari tiga pilar mendatangi rumahnya untuk meminta keterangan,” jelas Kapolsek Kerek Iptu Kastur, dikutip pada Senin 4 Agustus 2025.
AR dalam keterangannya mengaku hanya ikut-ikutan tren yang sedang viral di media sosial. Ia mengaku membeli bendera One Piece secara online dan memasangnya di gubuk dengan tiang sepanjang dua meter.
“Pelaku mengaku iseng karena ramai di medsos. Benderanya berukuran sekitar 40 x 50 cm. Saat ini bendera tersebut telah diamankan ke kantor Satpol PP,” tambah Iptu Kastur.
Usai menerima penjelasan, aparat setempat memberikan edukasi langsung kepada AR dan keluarganya agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten, terlebih menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Orang tuanya turut hadir saat kami datang, dan kami sampaikan imbauan agar tidak sembarangan membuat konten yang bisa disalahartikan. Foto tersebut juga sudah dihapus dari ponsel,” kata Kapolsek.
Fenomena Bendera One Piece: Tren atau Kelalaian?
Insiden ini menjadi bagian dari fenomena viral yang belakangan ramai di Indonesia, di mana simbol bajak laut dari serial anime One Piece digunakan secara bebas menjelang HUT RI.
Beberapa warga bahkan menggantikan bendera Merah Putih dengan bendera bajak laut Straw Hat untuk keperluan konten media sosial.
Meskipun banyak yang menganggapnya sekadar bentuk ekspresi atau hiburan, aparat mengingatkan bahwa simbol negara tetap harus dijaga kehormatannya, terutama di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan tren tanpa memahami batasan hukum dan norma yang berlaku.
“Silakan berkreasi, tapi harus tetap memperhatikan konteks dan aturan. Jangan sampai niat bercanda justru menimbulkan masalah hukum atau melukai nilai-nilai nasionalisme,” pungkas Iptu Kastur.(KS01)