nasional

Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara

KS1
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, usai menjenguk kliennya di Rutan Cipinang, Jumat 1 Agustus 2025.

“Iya, kami sudah melakukan pelaporan, bukan sekadar rencana. Surat-suratnya sudah kami kirimkan,” ujar Ari.

Ia menyebut laporan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), dan bukan fokus pada materi putusan, melainkan pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam memproses perkara tersebut.

“Kita bukan bicara tentang materi putusannya, tapi profesionalitas dari penegakan hukum itu yang kita utamakan,” jelas Ari.

Vonis dan Abolisi Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Tom memperoleh abolisi atau penghapusan pidana dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian abolisi tersebut disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Langkah ini menimbulkan reaksi publik yang beragam, mengingat abolisi merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang relatif jarang digunakan.

Pihak kuasa hukum menyatakan meski kliennya kini terbebas dari jeratan pidana melalui mekanisme abolisi, evaluasi terhadap proses peradilan tetap diperlukan demi menjaga marwah lembaga peradilan.

“Proses hukum harus tetap diawasi. Karena hari ini Tom Lembong, besok bisa siapa saja,” pungkas Ari.(KS01)

Tags

Terkini