nasional

Kejari Karanganyar Layangkan Panggilan Kedua untuk Juliyatmono dalam Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

KS1
Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Kejari Karanganyar Layangkan Panggilan Kedua untuk Juliyatmono dalam Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KARANGANYAR., KLIKSOLONEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Pemanggilan dilakukan melalui Kejaksaan Agung RI, mengingat Juliyatmono saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Pemanggilan kedua dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis 31 Juli 2025.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menyampaikan pemanggilan kepada pejabat setingkat anggota DPR RI harus melalui prosedur khusus yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Sekretariat Dewan DPR RI.

"Surat pemanggilan pertama sudah kami kirimkan melalui Kejagung dan Sekretariat DPR RI, tetapi beliau tidak hadir tanpa keterangan resmi. Maka kami layangkan panggilan kedua dengan prosedur yang sama," ujar Robert kepada awak media, Jumat 1 Agustus 2025.

Meski pemanggilan dilakukan melalui Kejaksaan Agung, Robert memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Juliyatmono nantinya tetap akan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar.

"Tempat pemeriksaannya nanti memang di Kejaksaan Agung, tetapi tim penyidiknya tetap dari Kejari Karanganyar," tegasnya.

Menurut Robert, pemanggilan terhadap Juliyatmono didasarkan pada perannya sebagai kepala daerah saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berlangsung.

Dalam kapasitasnya tersebut, Juliyatmono dinilai memiliki kewenangan atas pengeluaran keuangan daerah yang menjadi aspek penting dalam penyidikan.

"Ada sejumlah hal teknis yang perlu kami konfirmasi langsung kepada beliau, sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami kumpulkan," jelasnya.

Kejari Karanganyar berharap Juliyatmono yang kini anggota Komisi X DPR RI bersikap kooperatif dan hadir dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan pekan depan. Robert menambahkan, pemanggilan ini kemungkinan besar menjadi bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus ini.

"Sebagian besar saksi sudah kami periksa. Alat bukti juga sudah cukup banyak. Kemungkinan beliau adalah saksi terakhir yang kami butuhkan keterangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Lima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN). (KS01)

Tags

Terkini