nasional

Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, Belum Ada Kejelasan Pembayaran

KS1
Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Eks Karyawan Paytren Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, Belum Ada Kejelasan Pembayaran. (KlikSoloNews/dok)

BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM – Puluhan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI)—perusahaan jasa pembayaran yang dikenal dengan merek Paytren dan didirikan pendakwah Yusuf Mansur—melayangkan tuntutan terkait hak pesangon yang belum dibayarkan sejak mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bertahap pada 2019 hingga 2022.

Salah satu eks karyawan, Deri Syarif, menyatakan bahwa berbagai upaya telah ditempuh demi menagih hak mereka, termasuk dua kali mediasi bipartit yang dilakukan pada 2023 dan 2024. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan dari pihak perusahaan.

“Setelah di-PHK, saya sehari-hari hanya di rumah. Saya sempat berencana membuka usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi yang cair hanya Rp4 juta dari seharusnya Rp136 juta. Akhirnya usaha itu gagal karena modal tidak cukup,” ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.

Menurut Deri, banyak rekannya sesama eks pegawai juga menghadapi kondisi ekonomi sulit akibat ketidakpastian pesangon. Hal ini mendorong 22 mantan karyawan untuk mengajukan gugatan secara tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

“Jumlah korban PHK sebenarnya lebih dari 100 orang, tapi hanya 22 orang yang lanjut menuntut secara hukum,” kata kuasa hukum para pekerja, Imas Sa’adah.

Imas menambahkan, total nilai pesangon yang dituntut oleh kliennya mencapai Rp1,8 miliar, dan hingga kini belum ada penyelesaian resmi dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Paytren maupun PT VSI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Para mantan karyawan berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak mereka sesuai aturan ketenagakerjaan.(ks01)

Tags

Terkini