nasional

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

KS1
Jumat, 1 Agustus 2025 | 06:30 WIB
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto. (KlikSolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden Joko Widodo terkait pemberian abolisi dan amnesti terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala BKPM Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut usai rapat konsultasi yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR.

“DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi dan memberikan pertimbangan serta persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco kepada awak media.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, dalam merespons Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, juga telah kami setujui,” imbuh Dasco.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan atau penuntutan, sementara amnesti diberikan kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman, biasanya dalam konteks politik atau sosial tertentu. Keduanya memerlukan pertimbangan DPR sebelum disahkan Presiden.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana terkait alasan spesifik di balik pemberian abolisi dan amnesti tersebut, termasuk pada tokoh-tokoh yang disebutkan. Namun keputusan ini diperkirakan akan memicu reaksi dari berbagai pihak di ranah politik dan masyarakat sipil.(KS01)

Tags

Terkini