nasional

Tragis! Dendam Asmara Menyimpang Berujung Pembunuhan, Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Jurang Pati

KS1
Rabu, 30 Juli 2025 | 19:00 WIB
Tragis! Dendam Asmara Menyimpang Berujung Pembunuhan, Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Jurang Pati. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

PATI, KLIKSOLONEWS.COM – Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, digegerkan dengan penemuan jasad pria terbungkus karung di dasar jurang sedalam 30 meter.

Korban diketahui berinisial KR (34), warga setempat yang menjadi korban pembunuhan berencana oleh temannya sendiri, AW (34), warga Desa Beketel, Kayen.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan pembunuhan tersebut dipicu oleh konflik asmara yang rumit dan menyimpang dalam rumah tangga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sakit hati karena menduga istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban, yang sebelumnya pernah terlibat hubungan seksual menyimpang atas permintaan pelaku sendiri.

“Pelaku pernah meminta istrinya melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) dengan korban. Namun kemudian ia merasa dikhianati setelah menemukan bukti kedekatan pribadi antara korban dan istrinya,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu 30 Juli 2025.

Dibunuh Usai Minum Miras, Mayat Dibuang ke Jurang

Puncak emosi AW terjadi pada 17 Juli 2025, setelah ia menemukan pesan-pesan dan foto mesra antara istrinya dan KR.

Dua hari kemudian, pada malam 19 Juli, AW mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Dalam keadaan mabuk, pelaku menyeret korban ke belakang rumah dan memukul kepalanya dengan batu hingga tewas.

Jasad KR kemudian diikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke jurang pada dini hari 20 Juli.

Mayat korban ditemukan pada 26 Juli pukul 14.15 WIB, setelah warga mencium bau menyengat dari arah jurang. Hasil identifikasi dan keterangan saksi mengarah kuat kepada AW sebagai pelaku.

Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah ayahnya tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk batu yang digunakan untuk membunuh, dua unit sepeda motor, pakaian korban, karung pembungkus mayat, serta bantal berlumuran darah.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik,” tegas Kombes Jaka.

AW kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran serius tentang bahaya penyimpangan seksual dan dampak fatal dari ketidakmampuan mengendalikan emosi.

“Jangan biarkan hawa nafsu menghancurkan rumah tangga dan menjerumuskan pada tindak kejahatan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga nilai moral,” pesan Kapolresta.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau lingkungan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kewaspadaan dan kepedulian warga sangat penting untuk mencegah serta mengungkap tindakan kriminal,” tutup Kombes Jaka.(ks01)

Tags

Terkini