nasional

Hasto Gugat Pasal Perintangan Tipikor ke MK, Nilai Ancaman Hukuman Tak Proporsional

KS1
Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
Hasto Gugat Pasal Perintangan Tipikor ke MK, Nilai Ancaman Hukuman Tak Proporsional. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi.

Permohonan itu diajukan Kamis 24 Juli 2025, malam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya sehari sebelum Hasto dijatuhi vonis majelis hakim dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

“Kami daftarkan itu hari Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin 28 Juli 2025, dilansir Voiceoofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Menurut Maqdir, inti dari permohonan uji materi adalah keberatan terhadap ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam Pasal 21, yang dinilai tidak seimbang dengan sifat pasal tersebut sebagai aturan tambahan (subsider), bukan utama.

“Ancaman hukumannya justru lebih berat dari pelaku korupsi itu sendiri. Ini tidak proporsional,” ujar Maqdir.

Pasal 21 UU Tipikor menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi dapat dikenakan hukuman 3 hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Dalam petitum permohonannya, Hasto meminta MK untuk menurunkan ancaman hukuman maksimal dari 12 tahun menjadi 3 tahun.

Selain itu, ia mengusulkan agar unsur pasal ditegaskan hanya berlaku jika ada kekerasan, intervensi, ancaman, atau janji imbalan yang tidak sah.

Hasto juga mendorong tafsir kumulatif terhadap pasal tersebut—yakni perintangan penyidikan hanya bisa dikenakan jika tindakan dilakukan pada semua tahap: penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

“Tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap, tidak bisa hanya salah satu,” bunyi petitum tersebut.

Sehari setelah permohonan diajukan, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti terlibat dalam suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR dari PDIP. Hasto disebut memberikan dana Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Namun, dalam putusannya, hakim tidak menyatakan Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan, seperti yang didakwakan Jaksa KPK.(ks01)

Tags

Terkini