nasional

Oknum Polisi di Jepara Diduga Gelapkan Ratusan Juta dan iPhone, Sidang Etik Menanti

KS1
Rabu, 23 Juli 2025 | 14:00 WIB
Oknum Polisi di Jepara Diduga Gelapkan Ratusan Juta dan iPhone, Sidang Etik Menanti. (KlikSoloNews/dok)

JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM – Seorang anggota Polres Jepara berinisial Bripka PB kini menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai lebih dari Rp200 juta serta satu unit iPhone 13 Pro Max.

Propam Polres Jepara telah turun tangan dan menjadwalkan sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini mencuat usai seorang warga bernama CL, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Bripka PB ke Satreskrim Polres Grobogan pada 20 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, Bripka PB dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp216.650.000 ditambah satu unit ponsel kelas premium.

Penyelidikan awal dilakukan Propam Polda Jawa Tengah dan kini telah mencapai tahap gelar perkara. Sementara dari sisi pidana, Bripka PB telah dimintai keterangan oleh penyidik di Grobogan.

Dalam keterangannya, ia mengakui perbuatannya dan meminta penyelesaian melalui jalur mediasi penal atau restorative justice.

Upaya mediasi dilakukan pada 9 Juni 2025 di Polres Grobogan, dan saat itu Bripka PB bersedia mengembalikan seluruh kerugian korban melalui perjanjian tertulis.

Namun, janji tinggal janji. Saat tenggat pembayaran pada 9 Juli 2025 tiba, Bripka PB mangkir tanpa kabar.

Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Priyatna, membenarkan Bripka PB saat ini dalam pengawasan internal dan masih menunggu penyelesaian proses pidana di Polres Grobogan.

“Untuk tindak pidana ditangani oleh Polres Grobogan. Sedangkan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri akan kami proses setelah pidananya selesai,” jelas AKP Dwi, Selasa 22 Juli 2025.

AKP Dwi juga menegaskan institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dan kode etik oleh anggotanya. Komitmen untuk menjaga kepercayaan publik menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.(ks01)

Tags

Terkini