nasional

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Bayi ke Singapura: Rekrut lewat Facebook, Bayar Rp10 Juta per Bayi

KS1
Senin, 21 Juli 2025 | 13:00 WIB
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Bayi ke Singapura: Rekrut lewat Facebook, Bayar Rp10 Juta per Bayi. (KlikSoloNews/dok ilustrasi)

BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM — Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman bayi ke luar negeri. Setidaknya 15 bayi telah dikirim ke Singapura, dan 6 lainnya berhasil diselamatkan di Pontianak, menjadikan total korban sebanyak 21 bayi.

“Singapura yang jelas 15. Nah, kemarin yang diselamatkan enam di Pontianak, sehingga totalnya menjadi 21,” ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis 17 Juli 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, pelaku utama berinisial AF bertugas merekrut bayi dari ibu kandungnya. AF mencari calon korban melalui media sosial, terutama Facebook, dengan menarget orang tua yang sedang mencari adopter untuk bayi mereka.

“Tersangka AF berpura-pura menjadi calon orang tua angkat dan mengaku akan merawat bayi bersama suaminya,” jelas Hendra.

Setelah mencapai kesepakatan, tersangka menawarkan harga sebesar Rp10 juta per bayi. Saat persalinan, korban diberi Rp600 ribu untuk biaya ke bidan, sisanya akan dibayar saat bayi dan dokumen (KTP dan KK) diserahkan.

Namun, dalam beberapa kasus, setelah bayi diserahkan, pelaku menghilang dan tidak menepati janji pembayaran.

Struktur Jaringan TPPO

Dalam pengungkapan ini, polisi mengidentifikasi sejumlah tersangka lain dengan peran berbeda dalam jaringan dari rekrutmen hingga pengiriman ke luar negeri.

“Dan tersangka membawa anak pelapor akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang,” ungkap Kabid Humas.

Di sisi lain. Tersangka M, Y, W dan J berperan sebagai penampung bayi. Kemudian, tersangka YN berperan sebagai perawat bayi dengan dikendalikan tersangka S.

Ada juga tersangka L yang mengatur penyerahan bayi kepada pembeli. Lalu, ada tersangka A yang melakukan kesepakatan harga dengan para ibu bayi.

Selanjutnya, tersangka DHH dan EM selaku perantara penyerahan bayi kepada adopter. Terakhir tersangka C selaku pengadopsi.

“Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang yang kita DPO-kan ya, Saudari P, kemudian Saudari NY dan Saudari YT,” ungkapnya.

Polda Jabar juga menetapkan tiga tersangka buron (DPO) yaitu P, NY, dan YT, yang kini masih dalam pengejaran.

Kepolisian menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Interpol dan aparat penegak hukum negara tujuan, khususnya Singapura, untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara ini.(KS01)

Tags

Terkini