nasional

Bos Judol Jaringan China dan Kamboja Ditangkap di Bali, Bareskrim Ungkap Operasi Besar di 3 Kota

KS1
Senin, 21 Juli 2025 | 20:50 WIB
Bos Judol Jaringan China dan Kamboja Ditangkap di Bali, Bareskrim Ungkap Operasi Besar di 3 Kota. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AN, yang diketahui sebagai bos judi online berskala internasional, dalam sebuah operasi di Denpasar, Bali.

AN mengelola situs Akasia899 dari markasnya di Kabupaten Tangerang, dan disebut menjadi salah satu pemain kunci dalam jaringan perjudian online yang terhubung dengan China dan Kamboja.

“Dari 22 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat 18 Juli 2025.

Daftar tersangka yakni pengelola dan marketing AN, RA, DN. Selanjutnya selaku administrasi dan pperator yakni NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Donny Alexander langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025 di tiga lokasi.

Ketiga lokasi tersebut masing-masing Gunungputri, Bogor, Pondok Melati (Kota Bekasi), dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (markas AN)

Dari operasi tersebut, Bareskrim menyita ratusan ponsel, puluhan CPU dan komputer, mobil, serta ribuan kartu SIM aktif yang digunakan untuk promosi ilegal.

Koneksi Internasional dan Modus Operasi Canggih

Jaringan ini terafiliasi dengan server yang berbasis di China dan Kamboja. Tersangka AN, RA, dan DN disebut sebagai pengelola tiga lokasi berbeda, yang masing-masing mengoperasikan domain judi online berbeda.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan 2.648 kartu SIM dari berbagai operator. Kartu tersebut digunakan untuk aktivasi ribuan akun WhatsApp, yang kemudian mengirim pesan promosi judi secara massal dan otomatis (broadcast) kepada calon korban.

“Pelaku memanfaatkan celah registrasi kartu perdana untuk menyebar konten promosi ke ribuan nomor,” kata Djuhandhani.

Penindakan ini disebut sebagai bentuk implementasi program Asta Cita ke-7 dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara tegas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.

“Kami ambil sikap tegas dan langsung tindaklanjuti perintah Presiden melalui Kapolri,” tegas Djuhandhani.

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.(KS01)

Tags

Terkini