BLITAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pendeta berinisial DKBH (67 tahun) asal Sukorejo, Kota Blitar.
Tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap tiga korban sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan kasus ini mencuat setelah para korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua masing-masing.
“Orang tua korban adalah pelayan di tempat ibadah dan sudah mengenal pelaku. Mereka tinggal di salah satu ruangan di gereja sejak 2021 sampai 2022,” terang Jules dalam keterangan resmi, Rabu 16 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan pelecehan dilakukan oleh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di ruang kerja, kamar pribadi, kolam renang, ruang keluarga, hingga sebuah homestay.
“Tersangka melakukan pelecehan secara bergantian terhadap para korban di waktu yang berbeda,” imbuh Jules.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu tanpa iming-iming materi untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya mengajak jalan-jalan, tidak ada janji imbalan. Murni bujuk rayu untuk mendekati korban,” jelasnya.
Penetapan DKBH sebagai tersangka membutuhkan waktu karena minimnya jumlah saksi. Penyidik harus bekerja ekstra untuk mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Saksi utama berasal dari para korban. Maka dari itu, kami perdalam keterangan saksi, menambah bukti surat dan petunjuk lain,” ungkap Widi.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Kabid Humas Polda Jatim. (ks01)