nasional

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

KS1
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:00 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa 15 Juli 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, malam ini kami menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Berikut ini adalah identitas keempat tersangka korupsi laptop chromebook Kemendikbudristek:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

  • Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  • Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.


Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan, sementara satu orang, yakni Ibrahim Arief (IBAM), belum ditahan secara fisik karena alasan kesehatan.

"IBAM dikenakan penahanan kota karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan jantung kronis," jelas Qohar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 yang mencakup pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Proyek tersebut disinyalir sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni sekitar Rp 1,9 triliun, dan menjadi salah satu kasus megakorupsi di sektor pendidikan yang tengah menjadi perhatian publik luas.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami aliran dana, peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tambah Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan integritas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan.(KS01)

Tags

Terkini