BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM — Kronologi kasus empat bocah dirantai di Andong Boyolali, terungkap karena kotak amal.
Penemuan empat anak dalam kondisi memprihatinkan, kelaparan, dan dua di antaranya dalam keadaan kaki dirantai, mengguncang warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu anak tertangkap warga saat mencuri kotak amal masjid untuk membeli makanan bagi adiknya yang kelaparan.
Berikut kronologi kejadian empat bocah dirantai di Andong Boyolali. Insiden ini bermula saat seorang anak ditangkap warga saat mencuri kotak amal di sebuah masjid desa setempat.
Saat ditanya, anak tersebut mengaku terpaksa mencuri demi membeli makanan, karena adiknya di rumah sudah hampir seminggu tidak diberi makan.
“Anak itu bilang, dia ambil uang buat beli nasi karena adiknya sudah seminggu kelaparan,” ungkap Bagus Muhammad Muksin, Kepala Desa Mojo.
Warga Terkejut
Warga yang curiga lalu mengantarkan anak tersebut pulang ke rumah yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal sekaligus tempat pengasuhan anak.
Namun, alangkah terkejutnya warga saat melihat dua anak lain dalam kondisi kelaparan dan kaki mereka dirantai.
Menurut pengakuan para korban, mereka sudah hampir sebulan tidur di teras rumah, hanya diberi makan singkong rebus yang tidak layak konsumsi, dan mengalami kekerasan fisik.
Setelah ditindaklanjuti, bekas luka memar juga ditemukan di tubuh anak-anak tersebut. Kondisi mengenaskan ini disebut sudah berlangsung lama dan sering terjadi ketika anak dianggap melakukan kesalahan.
Kepala desa menyebut pemilik rumah, seorang pria bernama SP (65), sering memberikan hukuman yang tidak manusiawi.
“Makannya cuma singkong, itu pun tidak layak konsumsi. Mereka tidur di teras, dan saya lihat sendiri dua anak dalam kondisi diborgol pakai rantai. Ada juga bekas memar di tubuh mereka,” tambah Kades Mojo.
Diketahui, rumah tempat anak-anak itu tinggal diklaim sebagai milik SP, yang mengaku menjalankan lembaga pengasuhan berbasis agama. Namun, menurut pihak desa, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai yayasan.
“Katanya yayasan, tapi tidak ada surat izin. Katanya izinnya sedang diproses, tapi ini sudah berlangsung beberapa tahun,” kata Bagus.
Pemilik rumah yang dikenal sebagai sosok tertutup itu kini sudah diamankan pihak Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat anak korban penyiksaan dan kelalaian tersebut kini telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan dari Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
Mereka sementara ditempatkan di rumah singgah di wilayah Kecamatan Andong, untuk menjalani pemulihan fisik dan trauma healing.
-
Sementara itu, kasus ini tengah dalam penanganan intensif Polres Boyolali. Polisi juga menyita barang bukti berupa rantai, gembok, serta barang lain yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan.
Polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus ini empat bocah dirantai di Andong Boyolali.
Dalam pemeriksaan, SP mengakui perbuatannya. Ia berdalih, merantai kedua anak tersebut karena mereka diduga mencuri makanan dan uang. Tindakan tersebut, menurut SP, dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan.
SP ditahan dan dijerat dengan Pasal 77B junto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.
Adapun korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Pemerintah Kabupaten Boyolali berencana menitipkan mereka ke salah satu pondok pesantren di Desa Kragilan. (KS01)