nasional

Kasus Empat Bocah Dirantai di Andong Boyolali, Polisi Tetapkan Pengasuh Anak jadi Tersangka

KS1
Selasa, 15 Juli 2025 | 12:15 WIB
Kasus Empat Bocah Dirantai di Andong Boyolali, Polisi Tetapkan Pengasuh Anak jadi Tersangka, (KlikSoloNews/dok)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus empat bocah dirantai di Andong Boyolali, polisi tetapkan pengasuh anak jadi tersangka.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial SP (65) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan terhadap empat anak yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

SP, yang diketahui merupakan pengasuh keempat anak tersebut, kini telah ditahan pihak Satreskrim Polres Boyolali.

Dalam rilis yang disampaikan pada Senin 14 Juli 2025, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, menyusul temuan tindakan kekerasan dan pemaksaan fisik terhadap korban.

Keempat anak, yang merupakan kakak beradik dan berasal dari Kabupaten Batang serta Kota Salatiga, ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan.

Polisi menyebut mereka tidak diberi makan secara layak, tidur tanpa alas, dan dua di antaranya dirantai kakinya.

"Anak-anak ini dititipkan oleh orang tua mereka kepada SP untuk mendapatkan pendidikan agama, karena keterbatasan ekonomi," ungkap Sumarno, Kepala Dinas Sosial Boyolali.

Namun, dalam kenyataannya, SP justru diduga melakukan kekerasan fisik dan penyekapan terhadap anak-anak tersebut. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan luka lama yang telah mengering di tubuh korban.

Dalam pemeriksaan, SP mengakui perbuatannya. Ia berdalih, merantai kedua anak tersebut karena mereka diduga mencuri makanan dan uang. Tindakan tersebut, menurut SP, dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan.

Namun polisi menegaskan tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Dari hasil penyidikan, selain penyekapan, juga ditemukan adanya dugaan kekerasan. Kami menyita barang bukti berupa dua rantai dengan gembok dan sebatang antena radio yang diduga digunakan untuk menyiksa anak-anak,” jelas AKP Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali.

Saat ini, keempat anak tersebut telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial Boyolali.

Mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Pemerintah Kabupaten Boyolali berencana menitipkan mereka ke salah satu pondok pesantren di Desa Kragilan, Kalamata Mojosongo.

Sementara itu, SP ditahan dan dijerat dengan Pasal 77B junto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara. (KS01)

Tags

Terkini