nasional

Terhambat Mobil LGCC Lelet, Kendaraan Damkar Seruduk saat Tangani Kebakaran

KS1
Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
Terhambat Mobil LGCC Lelet, Kendaraan Damkar Seruduk saat Tangani Kebakaran. (KlikSoloNews/dok surabaya.media)

KLIKSOLONEWS.COM — Sebuah video yang merekam aksi tidak biasa sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) viral di media sosial.

Dalam video tersebut, kendaraan damkar terlihat menyeruduk mobil pribadi LGCC warna merah di depannya karena dianggap menghalangi laju saat menuju lokasi kebakaran.

Insiden ini terekam jelas dalam video yang diunggah dan dikutip @VTbaikkklaaah pada Minggu 13 Juli 2025 lalu diunggah ulang Instagram suroboyo.media menulis dalam keterangan, insiden lalu lintas terjadi di Balikpapan ketika sebuah mobil LCGC berwarna merah ditabrak oleh mobil pemadam kebakaran (Damkar).

Diketahui, kejadian mobil pemadam kebakaran tabrak mobil LGCC merah terjadi di Balikpapan.

Terlihat mobil damkar melaju dengan sirene menyala, namun terhambat oleh sebuah mobil yang berjalan lambat di jalur yang sama. Tak lama kemudian, mobil damkar langsung menabrak bagian belakang kendaraan tersebut, diduga karena pengemudi enggan memberi jalan.

“Mobil di depan lelet, damkar seruduk mobil didepannya karena ada kebakaran,” tulis keterangan video tersebut.

Kejadian ini langsung memicu beragam tanggapan dari netizen. Sebagian besar membela petugas damkar karena mereka sedang dalam situasi darurat dan harus bertindak cepat.

“Namanya juga darurat, jangan halangi damkar,” komentar seorang netizen.
“Sudah jelas pakai sirene, kok nggak minggir juga?” timpal yang lain.

Namun, ada juga yang menyayangkan tindakan tersebut dan menyarankan agar petugas tetap berhati-hati di jalan.

“Memang darurat, tapi tetap harus hati-hati. Semoga nggak ada yang terluka,” ujar salah satu komentar.

Sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan darurat yang mengaktifkan sirine dan lampu isyarat berhak mendapatkan prioritas di jalan.

Pengemudi lain wajib menepi atau memberikan jalan. Apabila tidak, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 UU yang sama. (KS01)

Tags

Terkini