nasional

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Skandal Minyak Pertamina, Termasuk Saudagar Minyak Riza Chalid

KS1
Jumat, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Skandal Minyak Pertamina, Termasuk Saudagar Minyak Riza Chalid. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Salah satu nama paling mencolok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang dikenal dengan julukan “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather”.

“MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis 10Juli 2025.

Riza Chalid dan Jejak Bisnis Minyak

Nama Riza Chalid sudah lama dikenal publik sebagai tokoh penting di sektor migas Indonesia. Ia tercatat memiliki sejumlah perusahaan berbasis di Singapura seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

Kejagung sebelumnya juga telah menggeledah rumah pribadi Riza pada 25 Februari 2025 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus ini.

Daftar sembilan tersangka baru dugaan korupsi Pertamina:

  • AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

  • HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

  • TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

  • DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

  • AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

  • HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

  • MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

  • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

  • MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa kasus ini terus didalami karena melibatkan tata kelola migas dalam jumlah besar, dan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya,” ungkap Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tahap awal penyidikan perkara ini. Penambahan sembilan nama baru menunjukkan bahwa skandal ini semakin meluas, termasuk menyentuh pihak-pihak strategis di internal Pertamina dan subholding-nya. (KS01)

Tags

Terkini