BANYUMAS, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi dan peredaran gula oplosan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa 8 Julu 2025, petugas mengamankan lebih dari 1.000 karung gula sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial MS (52), warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, diamankan polisi karena memproduksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain tanpa izin.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Rabu 9 Juli 2025.
Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.(KS01)