nasional

Fatwa Haram untuk Sound Horeg Dikeluarkan Ulama Pasuruan, Ini Alasannya

KS1
Minggu, 6 Juli 2025 | 23:03 WIB
Fatwa Haram untuk Sound Horeg Dikeluarkan Ulama Pasuruan, Ini Alasannya. (KlikSoloNews.com/dok)

PASURUAN, KLIKSOLONEWS.COM — Fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan publik setelah Forum Satu Muharam 1447 H di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly atau Kiai Muhib, dalam forum Bahtsul Masail yang digelar baru-baru ini.

Ia menegaskan pelarangan ini tidak hanya didasarkan pada tingkat kebisingan, melainkan juga dari aspek sosial dan moral yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” tegasnya, dikutip Sabtu 5 Juli 2025.

Menurut Kiai Muhib, istilah "sound horeg" telah identik dengan aktivitas-aktivitas yang dianggap bertentangan dengan nilai kesopanan dan keagamaan.

Ia menyebut, selama ini penggunaan sound horeg kerap kali dikaitkan dengan pesta-pesta rakyat yang mengarah pada euforia berlebihan, bahkan kerap menjurus pada tindakan maksiat.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan fatwa ini bersifat independen dan tidak bergantung pada adanya larangan dari pemerintah.

Dengan kata lain, meski belum ada regulasi resmi yang melarang penggunaan sound horeg, hukum haram tersebut tetap berlaku menurut hasil musyawarah para ulama.

-
Fatwa Haram untuk Sound Horeg Dikeluarkan Ulama Pasuruan, Ini Alasannya. (KlikSoloNews.com/dok)

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” tegas Kiai Muhib.

Sound horeg adalah istilah populer untuk sistem suara berskala besar yang biasa digunakan dalam acara hajatan, karnaval, dan pesta rakyat di beberapa daerah, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Namun belakangan, praktik ini kerap dikeluhkan karena kebisingan ekstrem yang mengganggu lingkungan hingga dini hari, serta konten pertunjukan yang kadang dianggap tidak senonoh.

Dukungan terhadap fatwa ini pun mulai bermunculan dari masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya penggunaan sound horeg di ruang publik.

Tak sedikit pula yang menilai keputusan para ulama ini sebagai langkah untuk menjaga nilai kesopanan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.(ks01)

Tags

Terkini