JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perpajakan pada sektor olahraga rekreasi mulai tahun 2025.
Sebanyak 21 fasilitas olahraga yang bersifat komersial kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen akan diberlakukan atas berbagai jenis transaksi yang dilakukan di fasilitas olahraga, termasuk sewa lapangan, booking fee, penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
Langkah ini diambil seiring dengan perubahan fungsi dari sejumlah cabang olahraga yang dulunya bersifat nonkomersial, kini telah bergeser menjadi bagian dari industri rekreasi dan hiburan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan," tulis akun resmi Instagram @pajakku, dikutip pada Minggu 6 Juli 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa dan hiburan yang selama ini berkembang pesat di ibu kota.
Meski begitu, sejumlah pelaku usaha bidang olahraga disebut masih menanti kejelasan teknis pelaksanaan, termasuk kriteria fasilitas yang masuk dalam kategori objek pajak baru ini.
Namun, fasilitas yang kemungkinan terdampak antara lain adalah lapangan futsal, arena bulutangkis indoor, studio yoga dan pilates, serta tempat olahraga rekreasi seperti panjat tebing, trampoline park, dan gym berbayar.
Berikut daftar fasilitas olahraga yang dikenakan ajak Barang dan Jasa Tertentu:
Kategori Lapangan
1. Tenis
2. Futsal, sepak bola, dan mini soccer
3. Bulu tangkis
4. Basket
5. Voli
6. Tenis meja
7. Panahan
8. Menembak
9. Squash
10. Bisbol/sofbol
Kategori Tempat & Aktivitas
11. Bowling
12. Biliar
13. Berkuda
14. Ice skating
15. Panjat tebing
16. Atletik/lari
17. Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
18. Kolam renang
19. Sasana tinju/bela diri
20. Jetski
21. Padel.