JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan memberlakukan kebijakan LPG 3 kilogram satu harga secara nasional, sebagai bagian dari langkah pemerataan akses energi bersubsidi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa harga gas melon bersubsidi itu nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Kalau ditetapkan daerah, justru akan terjadi perbedaan harga. Karena ini konsep satu harga, maka pemerintah pusat yang menetapkan,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
Kebijakan ini, menurut Yuliot, menyasar rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro, agar mereka bisa mendapatkan harga LPG yang adil dan merata di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari pemerataan distribusi energi, khususnya di wilayah yang masih mengalami kesenjangan harga gas elpiji.
Namun, tantangan besar ada pada sisi pengawasan. Yuliot mengakui praktik harga di tingkat pengecer seringkali tidak sesuai dengan harga subsidi yang ditetapkan. Pemerintah tengah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih kuat agar distribusi dan harga LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi justru tidak merasakannya,” tegasnya.
Berbeda dengan program BBM Satu Harga yang diawasi oleh BPH Migas, saat ini distribusi LPG belum memiliki sistem pengawasan yang terstruktur. Model pengawasan LPG 3 kg masih dalam tahap penyusunan.
Yuliot juga menyoroti masih adanya sejumlah wilayah yang belum terjangkau jaringan LPG dan masih bergantung pada minyak tanah. Pemerintah tengah menyiapkan aturan lebih lanjut untuk menjangkau wilayah-wilayah tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan rencana ini dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu 2 Juli 2025.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan LPG satu harga dapat tercapai pada 2026, dengan dukungan revisi dua peraturan presiden sebagai dasar hukumnya. (KS01)