nasional

CEK FAKTA: Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara pada 2026 Dibantah Kementerian ATR/BPN

KS1
Jumat, 4 Juli 2025 | 16:00 WIB
CEK FAKTA: Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara pada 2026 Dibantah Kementerian ATR/BPN. (KlikSoloNews/dok Kementerian ATR/BPR)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Cek fakta, isu tanah tak bersertipikat diambil negara pada 2026 dibantah Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebutkan tanah tanpa sertipikat akan disita oleh negara mulai 2026.

Isu tersebut viral di masyarakat seiring beredarnya kabar dokumen tanah seperti girik, verponding, dan letter C akan kehilangan legalitasnya dan menyebabkan tanah menjadi milik negara.

Dilansir laman resmi Kementerian ATR/BPR, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan alias hoaks.

"Girik yang tidak didaftarkan hingga tahun 2026 tidak serta-merta membuat tanahnya diambil negara. Itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Asnaedi saat memberi keterangan di Kantor ATR/BPN, Senin 30 Juni 2025.

Asnaedi menjelaskan bahwa sejak lama, surat girik, verponding, maupun letter C bukanlah alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum, melainkan hanya petunjuk adanya hak lama atas sebidang tanah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Bekas hak lama itu masih dapat diakui melalui proses penegasan atau konversi menjadi hak atas tanah yang terdaftar," jelasnya.

Terkait kewajiban pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, pemerintah memang mendorong pemilik tanah bekas hak adat untuk mendaftarkan tanah mereka dalam kurun lima tahun sejak PP diberlakukan. Artinya, tenggat waktu jatuh pada tahun 2026.

Namun, Asnaedi menegaskan, ini bukan bentuk ancaman atau perampasan hak, melainkan langkah untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat.

"Kalau tanahnya masih dikuasai, tidak dalam sengketa, dan giriknya ada, ya tidak akan serta-merta diambil negara," tegasnya.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

Untuk menghindari kesimpangsiuran, masyarakat diminta mengakses kanal resmi Kementerian, baik melalui situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, maupun Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

“Kami dorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertipikat. Ini bukan untuk menyulitkan, justru memberikan perlindungan hukum,” pungkas Asnaedi.(KS01)

Tags

Terkini