JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk periode 2020–2024.
Langkah ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 1 Juli 2025.
“Dalam perkara PT BRI ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku sejak 27 Juni 2025 dan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Menurutnya, pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang diperlukan keterangannya tidak berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Saat penyidik membutuhkan keterangan mereka, diharapkan para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri,” tambahnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas atau inisial pihak-pihak yang dicegah. Budi menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan awal, sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan kasus.
Langkah pencegahan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Tim penyidik menyasar dua lokasi strategis, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan satu lokasi lainnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus baru ini. Salah satu pihak yang telah diperiksa sebagai saksi adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perangkat EDC tersebut. Namun, pengembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya masih terus berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta menjaga integritas proses penegakan hukum. (KS01)