SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Deretan korban dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KPS Surakarta terus bertambah.
Terbaru, delapan warga Solo mendatangi Polresta Surakarta untuk melaporkan dugaan kejahatan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Didampingi Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners, para korban melaporkan Ketua Koperasi berinisial W, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMA swasta di Solo.
Ketua Tim Advokasi, Dr BRM Kusumo Putro, menyatakan laporan ini merupakan salah satu kasus penipuan koperasi terbesar di Solo.
Delapan kliennya saja sudah merugi hingga miliaran rupiah, belum termasuk korban lain yang diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Mayoritas korban tidak menerima bunga 12% per tahun yang dijanjikan koperasi. Kami mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Kusumo.
Meski koperasi tersebut berstatus resmi, faktanya kini telah menutup kantor operasional, membuat warga kecewa dan merasa tak dilindungi pemerintah daerah.
Kusumo menyesalkan minimnya tindakan dari dinas terkait di bawah naungan Pemkot Surakarta yang dianggap gagal memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menabung di koperasi legal.
“Sudah berkali-kali klien kami mencoba menagih janji, tapi tidak digubris. Inilah alasan kami mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Para korban yang hadir ke Polresta menceritakan pengalaman pahit mereka. Bambang (67), Warga Nayu, Nusukan mengungkapkan, istrinya menyimpan Rp300 juta tapi tidak bisa diambil.
"Memikirkan masalah ini, sampai istri saya yang mendepositokan uang hingga Rp 300 juta sampai meninggal dunia," kata Bambang.
Korban lainnya, Sudarsono menjelaskan, dia mendepositokan uangnya Rp125 juta, namun hanya Rp25 juta yang bisa diambil.
“Saya menaruh Rp 125 juta, tapi hanya Rp20 juta yang berhasil saya ambil. Sudah sering ke rumah Ketua Koperasi, tapi tidak pernah ditemui," tegasnya.
Korban lain, Surati (70), seorang ibu rumah tangga tidak bisa membendung rasa kecewa dan sedihnya setelah uang sekitar Rp61 juta yang didepositokan dan ditabung sejak lama di koperasi, namun sudah sulit untuk ditarik kembali.
'Niat saya mengumpulkan uang di koperasi yang kantornya di dekat rumah untuk jaminan hari tua. Namun sampai sekarang tidak dapat diambil," tuturnya..
Dengan laporan resmi yang masuk ke Polresta Surakarta, para korban berharap ada kejelasan hukum dan keadilan atas dana mereka yang raib.
Tim advokat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan, pemanggilan, dan penyitaan aset, agar hak-hak korban bisa dipulihkan. (ks01)