SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Proses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surakarta berinisial S terus bergulir.
Meskipun pelaku telah dikenai sanksi administratif oleh instansinya, Polresta Surakarta menegaskan penyelidikan pidana tetap berjalan sesuai prosedur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menyampaikan bahwa sanksi dari instansi tidak menghentikan proses hukum.
“Penanganan tetap berjalan sesuai aturan. Meskipun sudah ada sanksi internal, proses pidana tetap kami lanjutkan,” ujar Prastiyo, Rabu 25 Juni 2025.
Dari penyelidikan awal, diketahui korban dan terlapor sebelumnya berada dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Dugaan pelecehan disebut terjadi di lingkungan kantor, dan mengarah pada tindakan cabul dengan kontak fisik langsung.
“Memang keduanya sempat satu kantor. Dugaan tindakan cabul ini melibatkan sentuhan fisik yang tidak diinginkan korban. Saat ini kami sedang mendalami latar belakang situasional dari kejadian itu,” jelasnya.
Walau tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut, polisi tetap melanjutkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi tidak langsung.
Sejumlah saksi dari keluarga korban telah dimintai keterangan, karena menjadi pihak pertama yang mendengar cerita korban setelah kejadian.
“Tak ada saksi yang melihat secara langsung, namun kami punya sejumlah keterangan dari keluarga korban yang mendengar langsung kronologi dari korban. Ini menjadi dasar kuat dalam laporan yang dibuat,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti percakapan digital antara korban dan terlapor. Dalam pesan-pesan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya hubungan yang tidak sehat, yang menyebabkan korban merasa terintimidasi dan tidak nyaman.
“Dari hasil pemeriksaan digital, kami menemukan percakapan yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan korban. Meski sebagian tersirat, konteksnya memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran,” kata Prastiyo.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun. Proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan masih berlangsung, termasuk pengumpulan bukti dan pendalaman aspek psikologis dari korban.
“Kami sangat berhati-hati dalam kasus ini karena menyangkut banyak pihak. Penetapan tersangka belum dilakukan, dan proses masih dalam tahap investigasi mendalam,” tegasnya.
Polresta Surakarta memastikan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.(KS01)