SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo, Atik Wijayanti (56), harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo, menyusul dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,5 miliar milik rekan bisnisnya. Perkara ini menyita perhatian publik, karena melibatkan figur pendidikan ternama di Kota Solo.
Dalam persidangan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH menyampaikan dakwaan bahwa Atik menerima dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno, pemilik PT SHA SOLO, namun tak kunjung mengembalikannya sesuai perjanjian.
Dana tersebut, yang ditransfer langsung ke rekening Atik pada 26 Maret 2024, awalnya disebut akan digunakan untuk mendukung proyek pemeliharaan jalur pedestrian di wilayah Kota Solo.
Namun, setelah menerima dana, Atik justru menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar biaya atensi dan administrasi.
Ketika batas waktu pengembalian jatuh pada 26 Juni 2024, cek yang diberikan Atik ditolak Bank Syariah Indonesia karena saldo tidak mencukupi. Upaya pencairan pun gagal hingga tiga kali dalam rentang 26–28 Juni 2024.
Persidangan berlanjut pada Rabu, 19 Juni 2025, dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa. Atik, yang tampil mengenakan busana hitam dan kerudung cokelat, hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Andi Setiawan.
Dalam pembelaannya, Andi menegaskan dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional kampus yang dikelola Atik, bukan untuk proyek pemerintah seperti yang tertulis dalam kesepakatan. Ia juga menyatakan Atik tidak pernah berprofesi sebagai kontraktor.
“Klien kami murni pelaku dunia pendidikan selama lebih dari dua dekade. Tuduhan bahwa dana digunakan untuk proyek pedestrian adalah bentuk kekeliruan dalam pemahaman kesepakatan,” jelas Andi di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Asmudi SH MH menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda tanggapan dari JPU atas nota keberatan (eksepsi) yang telah dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat Atik dikenal sebagai pendiri kampus manajemen perhotelan terkemuka di Solo, sementara pelapor Aryo Hidayat merupakan pengusaha sektor energi yang selama ini dikenal sebagai pemasok bahan bakar untuk berbagai kebutuhan industri dan maritim. (ks01)