nasional

KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual: Bagian dari Wilayah Kedaulatan Negara

KS1
Jumat, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual: Bagian dari Wilayah Kedaulatan Negara. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, tidak dapat diperjualbelikan.

Penegasan ini menyusul viralnya informasi di media sosial terkait keberadaan empat pulau Indonesia yang ditampilkan di situs jual beli pulau internasional asal Kanada.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya muncul di situs www.privateislandonline.com, yang berbasis di Ontario, Kanada, dengan deskripsi menggoda yang mengisyaratkan potensi komersial.

Namun, pemerintah Indonesia bergerak cepat mengklarifikasi status keempat pulau tersebut.

“Itu adalah pulau milik negara. Pemanfaatannya tidak bisa sembarangan. Harus ada izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah,” tegas Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Rabu 18 Juni 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Menurut Semuel, saat ini tidak ada aktivitas penduduk di pulau-pulau tersebut. Ia menduga iklan penjualan itu merupakan strategi pihak tertentu untuk menarik perhatian investor asing.

Meski demikian, upaya tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Indonesia tidak memperbolehkan transaksi jual beli pulau.

“Kami belum mengetahui pihak pengiklan terafiliasi dengan siapa. Namun laporan dari tim di Anambas menyebutkan ada beberapa perusahaan yang sedang mengurus izin usaha wisata,” ujarnya.

Kawasan Konservasi dan Pariwisata

Pulau-pulau yang diiklankan ternyata merupakan bagian dari kawasan konservasi dan telah dialokasikan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023–2043.

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, termasuk kepada investor asing.

“Empat pulau itu adalah bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia. Tidak bisa dijual,” tegas Doni.

Pemerintah Indonesia mengizinkan pemanfaatan pulau kecil hanya melalui skema pengelolaan dan investasi yang ketat.

Dalam skema tersebut, setidaknya 30 persen lahan harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan lingkungan, akses publik, dan fasilitas umum. Sisanya pun wajib menyisihkan ruang terbuka hijau dan memenuhi ketentuan perlindungan ekosistem.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan investasi pariwisata dengan upaya perlindungan lingkungan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia.(ks01)

Tags

Terkini