nasional

Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

KS1
Kamis, 19 Juni 2025 | 18:09 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Eropa. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan orang bermodus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dalam kasus ini, dua pria berinisial KU (42) dan NU (41), asal Tegal dan Brebes, ditangkap setelah menjerat puluhan warga menjadi korban eksploitasi kerja di sejumlah negara Eropa.

Kapolda Jateng melalui Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers pada Kamis 19 Juni 2025, menyebutkan total korban mencapai 83 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir lebih dari Rp5,2 miliar.

“Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran atau anak buah kapal (ABK) di Spanyol dan negara Eropa lainnya, dengan gaji tinggi serta fasilitas lengkap. Namun kenyataannya, mereka justru bekerja tanpa izin dan dalam kondisi tidak manusiawi,” jelas Dwi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB yang pulang ke Indonesia dalam keadaan kecewa dan terlilit biaya.

Mereka menyebut hanya menerima gaji antara 750 Euro– 800 Euro, jauh dari janji 1.200 Euro – 1.500 Euro per bulan. Tak hanya itu, mereka dipaksa bekerja hampir 24 jam per hari dengan waktu istirahat yang minim.

“Mereka bahkan diminta bersembunyi saat ada razia dari otoritas setempat,” lanjut Dwi.

Merasa tertipu, kedua korban memutuskan kembali ke tanah air dengan biaya pribadi dan langsung melapor ke kepolisian. Penyidik kemudian mengembangkan laporan tersebut hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Korban Terlantar di Eropa

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, visa, bukti transfer uang, percakapan digital, dokumen kontrak kerja, serta satu unit mobil milik pelaku.

Sementara itu, 83 korban lainnya diduga masih berada di negara tujuan seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Mayoritas dari mereka kini hidup dalam kondisi memprihatinkan, bekerja serabutan untuk bisa bertahan dan menabung agar bisa pulang.

“Penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan pihak luar negeri untuk menemukan dan melindungi para korban lainnya,” kata Dwi.

Atas perbuatannya, KU dan NU dijerat dengan pasal-pasal berat. Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  Ancaman hukumannya berupa penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur janji manis kerja di luar negeri tanpa memastikan keabsahan prosedurnya.

“Selalu periksa legalitas penyalur kerja. Jangan mudah percaya dengan tawaran gaji tinggi. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan. Kami siap menindak tegas siapa pun yang memperdagangkan manusia,” tegasnya.

Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas seluruh praktik eksploitasi tenaga kerja dan melindungi hak-hak Warga Negara Indonesia, di mana pun mereka berada. (KS01)

Tags

Terkini