JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat keberhasilan signifikan dalam menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp13 triliun akibat praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) selama periode 2020 hingga 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan hal ini dalam peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing yang digelar di Jakarta, Jumat 6 Juni 2025.
“Dari kurun waktu 2020–2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” ujar Trenggono dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.
Menurutnya, praktik IUUF tidak hanya melibatkan pelaku asing, tetapi juga oknum domestik, seperti kegiatan alih muat ikan secara ilegal di tengah laut dan pelanggaran zona penangkapan yang merugikan negara.
KKP menegaskan sektor kelautan dan perikanan memiliki peran strategis sebagai penyedia pangan biru sekaligus pendorong pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi biru.
Berdasarkan data KKP, produksi perikanan tangkap nasional selama 2020–2024 mencapai rata-rata 7,39 juta ton per tahun. Jika praktik IUUF dapat dihilangkan sepenuhnya, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan meningkat signifikan.
Salah satu langkah unggulan KKP adalah penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, yang mampu memutus rantai illegal fishing sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memberantas IUUF.
“Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri. Diperlukan kolaborasi dan peran aktif dari semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan ke depan yang semakin kompleks, termasuk fenomena overfishing dari negara tetangga dan luasnya wilayah perairan Indonesia yang terbuka.
Dalam rangka peringatan ini, KKP memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan IUUF serta menandatangani kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Sebagai catatan, tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Internasional Melawan IUU Fishing berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB pada 5 Desember 2017, mengacu pada mulai berlakunya Port State Measures Agreement (PSMA) oleh FAO pada 5 Juni 2016 — tonggak global dalam upaya pencegahan praktik ilegal ini. (ks01)