nasional

Viral Tambang Nikel di Raja Ampat: Pemerintah Tegaskan Komitmen Tindak Aktivitas Merusak Lingkungan

KS1
Jumat, 6 Juni 2025 | 23:00 WIB
Viral Tambang Nikel di Raja Ampat: Pemerintah Tegaskan Komitmen Tindak Aktivitas Merusak Lingkungan. (KlikSoloNews/dok VON)

BADUNG, KLIKSOLONEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani laporan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.


Tambang nikel di Raja Ampat saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan di kawasan wisata unggulan Indonesia.


Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis 5 Juni 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.


Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah tambang dan berencana melakukan tinjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat.


“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” kata Hanif kepada wartawan.


Hanif menegaskan apabila hasil kajian teknis dan hukum menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, kementeriannya akan segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut.


“Paling tidak, kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait kegiatan di Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” ujarnya.


Respons ini muncul sebagai jawaban atas kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak negatif pertambangan nikel terhadap kelestarian ekosistem laut di Raja Ampat, yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.


Eksploitasi tambang dinilai berisiko tinggi bagi keberlanjutan industri pariwisata dan konservasi lingkungan setempat.


Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyoroti isu ini dengan menyatakan akan memanggil para pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat untuk melakukan evaluasi.


Di tingkat daerah, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani aktivitas tambang karena izin pertambangan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.


“Kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada di pemerintah pusat di Jakarta,” ujarnya pada Sabtu 31 Mei 2025.


Isu tambang nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian nasional karena berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan, pelestarian warisan ekowisata, dan reputasi internasional Indonesia sebagai negara yang menjaga kekayaan hayati lautnya. (KS01)

Tags

Terkini