nasional

Kasus Mobil Esemka di PN Solo: Penggugat Turunkan Tuntutan, Sidang Berlanjut

KS1
Jumat, 6 Juni 2025 | 22:20 WIB
Kasus Mobil Esemka di PN Solo: Penggugat Turunkan Tuntutan, Sidang Berlanjut. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Persidangan perkara wanprestasi mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis 5 Juni 2025, usai mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal tanpa kesepakatan.

Penggugat Aufaa Luqmana Re A yang sebelumnya menggugat dua unit mobil Esemka jenis Bima senilai Rp 300 juta, merevisi tuntutannya menjadi hanya satu unit mobil Esemka. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, seusai sidang.

“Perubahannya hanya penyesuaian dari hasil mediasi. Dari dua unit menjadi cukup satu unit saja,” jelas Ardian kepada awak media.

Penggugat tetap mendesak agar para tergugat yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai tergugat I, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (pabrik Esemka) sebagai tergugat III, menghadirkan bukti fisik mobil Esemka yang diklaim sudah diproduksi massal.

“Kami hanya ingin membuktikan bahwa mobil Esemka itu benar-benar ada dan bisa dimiliki masyarakat. Sejauh ini belum jelas di mana tempat pembelian dan bagaimana mekanisme pembeliannya. Dugaan kami, Esemka masih sebatas prototipe seperti yang pernah ditampilkan Pak Jokowi,” ujar Ardian.

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat tidak membacakan langsung surat gugatan untuk mempercepat proses persidangan.

Hal tersebut disepakati semua pihak karena salinan gugatan dan revisinya telah diterima oleh masing-masing pihak melalui sistem e-Court.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan tidak mempermasalahkan adanya revisi gugatan.

“Perubahan gugatan selama tidak menyentuh petitum dan masih dalam substansi yang sama, diperbolehkan dalam hukum acara. Revisi ini juga sudah kami pelajari dan masih dalam batas toleransi,” terang Irpan.

Ia menambahkan persidangan berjalan sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Perkara ini menjadi sorotan karena menggugat langsung mantan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas janji atau promosi mobil Esemka yang dinilai belum terealisasi secara nyata oleh sebagian masyarakat. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan jawaban dari pihak tergugat. (ks01)

Tags

Terkini